berkaitan dgn pengisian SPPH, wp punya 3 buah paspor yg sudah mati atau tidak berlaku. 3 paspor tsb nomornya berbeda2. Apakah perlu diinputkan ketiganya?
bisa dijelaskan sesuai di petunjuk pengisian pada lamp pmk 196/2021, kolom nomor paspor “Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi. (wajib diisi oleh Wajib Pajak yang memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan)
FIDHIA RETNO SAFITRI