Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerahan yang dapet fasilitas tidak dipungut bisa restitusi tiap masa?


Jawaban

sesuai UU PPN sttd UU HPP pasal 9 ayat 4b

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y M I A D
S W I Q T