Validasi SSP PPh Pengalihan Tanah/Bangunan apakah harus melalui akun DJPOnline atau masih bisa diajukan melalui KPP?
masih bisa melalui KPP kok. ePhtb hanya memfasilitasi permohonan dengan tarif tunggal, pembayaran dengan SSP atau NTPN, jumlah pembayaran maksimal 10 SSP. Untuk Penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak lokasi objek pengalihan.
NATASHA GHITA DESTYVIANI