Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Validasi SSP PPh Pengalihan Tanah/Bangunan apakah harus melalui akun DJPOnline atau masih bisa diajukan melalui KPP?


Jawaban

masih bisa melalui KPP kok. ePhtb hanya memfasilitasi permohonan dengan tarif tunggal, pembayaran dengan SSP atau NTPN, jumlah pembayaran maksimal 10 SSP. Untuk Penjelasan lebih lanjut silahkan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak lokasi objek pengalihan.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T U K Y J
S A S Q P