https://twitter.com/960201dyg/status/1511202550229667842 @kring_pajak hai kak, mau tanya, di PP 94/2010 pasal 12 ayat 1 (C): pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. ini kalo pemegang sahamnya orang pribadi, gimana cara pajak lihat orang pribadi tsb sedang rugi? kalau badan kan keliatan ya kak. terimakasih
Untuk hal tersebut tidak diatur lebih lanjut mbak, pada penjelasan pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 juga diksinya hanya cukup jelas, jadi nanti tinggal pembuktian jika diminta data sama kpp bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi. Untuk pinjaman tanpa bunga sayarat-syarat pada pasal 12 ayat (1) harus terpenuhi semua.
RIGAR TABAH PRIMADANA