siang min, syarat pajak masukan dapat dikreditkan selain maksimal dikreditkan 3 bulan apa yaa? Kalau ada pembelian dari toko seperti ini apakah bisa dijadikan kredit PM? Thanks min.. izin mas/mba terkait syarat PM yang dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat 8 UU PPN kan ya? wp melampirkan foto ini, kalau seperti ini merupakan bentuk FP digunggung ya? maka tidak bisa di kreditkan oleh pembeli?
Iya mbak, secara umum PM bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk PM yg tidak bisa dikreditkan sesuai pasal 9 ayat (8) UU PPN. Untuk foto yg WP lampirkan nanti bisa dijelasin mengenai FP digunggung yg dibuat oleh PKP Pedangan Eceran sesuai ketentuan pasal 80 PMK-18/2021 maka PPN-nya memang tidak dapat dikreditkan.
RIGAR TABAH PRIMADANA