WP sebelumnya WP PP 23, lalu sudah melebihi 4,8M menggunakan pph pasal 25, selanjutnya menjadi pegawai, saat ini akan kembali menjalankan usaha, apakah langsung kembali dikenakan pph pasal 25 seperti biasa?
WP OP PP 23 udah pernah omset diatas 4,8m, terus jadi pegawai gak ada usaha, lalu ada usaha tahun ini pengin pake pp 23 lagi, sampaikan normatif ya mbak bagi WP yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak, untuk tahun2 pajak berikutnya gak bisa PP 23. Kalo ada usaha muncul kewajiban 25 karena yg dikecualikan hanya sebagaimana yg diatur di pasal 18 pmk 243/2014.
RIGAR TABAH PRIMADANA