Selamat Pagi, saya mau tanya mengenai jasa pelayaran. Saya sebagai perusahaan pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal, pertanyaan sayaa apabila Kapal saya berlayar dari pelabuhan luar indonesia ke pelabuhan di luar indonesia juga, ketentuan PPnnya gimana ya ?
wp no respon saat digali, jasa yg diserahkan apa, penyerahannya dimana, kepada siapa
LIA DESI ARTANTI