Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat Pagi, saya mau tanya mengenai jasa pelayaran. Saya sebagai perusahaan pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal, pertanyaan sayaa apabila Kapal saya berlayar dari pelabuhan luar indonesia ke pelabuhan di luar indonesia juga, ketentuan PPnnya gimana ya ?


Jawaban

wp no respon saat digali, jasa yg diserahkan apa, penyerahannya dimana, kepada siapa

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T O E᠎ R K
M C A Y Q