Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya terkait aplikasi E faktur yang harus menggunakan dok SPPB, faktur sudah dibuat dengan no sppb namun ada kesalahn pada nama lawan transaksi maka faktur dibtalkan, kemudian buat faktur baru apakah bisa menggunakan no sppb yang sama?


Jawaban

ntuk perubahan nama lawan transaksi harusnya cukup Fp pengganti aja mba gaperlu batal. Tp kalo udah terlanjur dibatalin fpnya, sppbnya bisa dipake lagi kok.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S᠎ K A A W
S C C X U