Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon maaf izin bertanya mas mbak, untuk pembuatan Faktur Pajak Gabungan yg di dalamnya ada juga pembayarna uang muka (DP), mekanisme pembuatan faktur pajaknya bagaimana ya? (kalau bukan faktur pajak gabungan kan dicentang pilihan uang muka, tapi kalau faktur pajak gabungan bagaimana ya?) Terima kasih sebelumnya mas mbak


Jawaban

nginputnya kyk rekam transaksi biasa vicko, tp mencakup seluruh transaksi yg terjadi masa pajak yg bersangkutan. Jika mau menambahkan keterangan informasi bisa di kolom referensi faktur ya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L X Y W
B C Y Q N