Ijin bertanya seputar retur pajak keluaran. Bilamana kita ilustrasikan ada transaksi retur penjualan misalnya : PT A menerima nota retur faktur pajak dari pihak peretur dengan nilai DPP Rp 1000 yang mana penggunaan faktur pajak keluaran acuan terkait pengembalian adalah faktur pajak keluaran yang terbit sebelum aturan HPP ( PPN tarif 11% ), pertanyaan saya nilai PPN yang dibayarkan kembali ke peretur mengikuti acuan lama ( karena terbit berdasarkan acuan faktur pajak lama ) yakni 10% , atau otom
Untuk retur, mengikuti tarif faktur yg menjadi referensinya mas. Jadi kalau fakturnya sebelum 1 April kan menggunakan tarif 10%, returnya juga sama menggunakan tarif 10%
ELLY KUSUMAWARDANI