Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin melakukan pemotongan PPh Pasal 4(2) atas Jasa Konstruksi masa Maret dgn tarif lama 2% dan tarif baru 1,75 tp setelah saya ingin rekam Bupot Tarif di Unifikasi masih pakai tarif yg lama ya? itu bagaimana ya?


Jawaban

Sudah ada tarif yang baru di ebupotnya

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y K Q Y
B M E X Y