izin bertanya mas mbak tanggapan dari jawaban agent sebelumnya Pada bagian 4 pelaporan harta , dari form 1770 ss apa bisa di lakukan pembetulan dg form 1770 s
Jika ada kesalahan pengisian nilai harta di form 1770ss sebenarnya bisa dilakukan pembetulan di form 1770 s sepanjang memang WP memenuhi kriteria untuk dapat menggunakan form 1770S. Form 1770s digunakan oleh WP op yang: 1. Penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja 2. Penghasilan dari dalam negeri lainnya 3. Penghasilan yang dikenai PPh final dan atau bersifat final 4. Dan wajib memiliki bukti potong 1721-A1, A2 (bagi pegawai) atau 1721-VI (bagi pegawai tidak tetap) Jika WP tidak mem
EMITA IKA IMANIAR