Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, transaksi antar wp badan terkait medical check up, apakah nantinya dpt masuk jasa pph pasal 23 apabila. masuk ke dalam pmk 141/2015?


Jawaban

sepanjang ada di salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 dipotong PPh pasal 23. Kalau tidak ada maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23. Cukup dikenakan pajak sesuai tarif umum di SPT tahunan badan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R J I J P
R P X I X