mas/mba, transaksi antar wp badan terkait medical check up, apakah nantinya dpt masuk jasa pph pasal 23 apabila. masuk ke dalam pmk 141/2015?
sepanjang ada di salah satu jasa yg disebutkan di PMK 141/2015 dipotong PPh pasal 23. Kalau tidak ada maka tidak ada pemotongan PPh pasal 23. Cukup dikenakan pajak sesuai tarif umum di SPT tahunan badan
EMITA IKA IMANIAR