WP beli Apartement kemudian di refund, atas pph dan ppn yang sudah dipungut bisa dikembailkan ke WP atau tidak ya?
Ini PPh atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ya yang dimaksud? Jika iya, maka bisa diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Untuk PPN nya, jika PKP penjual sudah menerbitkan Faktur Pajak, dan melaporkan SPT nya, silahkan membatalkan Faktur pajak dan membetulkan SPT masa PPN ( mengikuti ketentuan pembatalan Faktur Pajak)
EMITA IKA IMANIAR