Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pagi, sy mau tanya. utk by promosi apakah wajib melampirkan nominatif meskipun sudah dipotong PPh? https://twitter.com/DDestariana/status/1511164399288954887


Jawaban

Iya betul, kalau mau dibiayakan secara fiskal, harus pake daftar nominatif. Peraturannya betul bisa merefer ke pmk 02/2010 yaa

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T I Y N
U B R I K