pagi, sy mau tanya. utk by promosi apakah wajib melampirkan nominatif meskipun sudah dipotong PPh? https://twitter.com/DDestariana/status/1511164399288954887
Iya betul, kalau mau dibiayakan secara fiskal, harus pake daftar nominatif. Peraturannya betul bisa merefer ke pmk 02/2010 yaa
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI