Jadi di spt tahunan badan pun nanti tidak ada yg perlu di isi terkait pph 22 ya? izin mas/mba untuk PPh pasal 22 impor DTP apakah perlu diisikan di spt tahunan badan?
Jawaban
kan dia bntuknya skb ya, jd gk d lapor d spt sbg kredit pajak
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.