Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

UU HPP Pasal 16B ayat 1A huruf j, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terbatas untuk tujuan: mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional, antara lain: *jasa tenaga kerja*. ini sudah ada aturan turunannya blm kak? berarti ketika ada penyerahan jasa tenaga kerja ini,terutang PPN dan dibuatka


Jawaban

masih belum ada aturan turunnnya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ E E W P
C G H​ T S