Perubahan batasan Penghasilan Kena Pajak yang dikenai tarif Pasal 17 Pada e-spt 21
Perubahan batasan penghasilan kena pajak pada aplikasi e-SPT 21 dilakukan dimenu referensi, tarif, tarif pasal 17. Ubah lapisan ke dua baris awal 60jt dan untuk lapisan terakgir belum bisa diakomodasi pada e-SPT silakan konfirmasi ke KPP
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI