Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pembuatan FP untuk DP, termin dan penyerahan barang jika penyerahan dilakukan ketikan pembayaran sudah dibayarkan seluruhnya. Apakah WP perlu membuat FP saat penyerahan?


Jawaban

Dalam pembayaran sudah dilakukan terlebih dahulu dan sudah dibuatkan FP seluruhnya, maka saat penyerahan barang tidak perlu dibuatkan FP lagi

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O M Y M U
A Y A A᠎ U