Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp dulu ikut TA dan ada harta di luar negeri yang di TA kan ini sekarang nilainyansudah naik signifikan. untuk pengakuan di SPT apakah sesuai nilai ketika TA atau nilai sekarang ya?


Jawaban

sepanjang belum dijual/dialihkan, tambahan harta dan utang yang membentuk nilai harta bersih yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan dan telah diterbitkan Surat Keterangan diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan. kalau dijual dan ada selisih ya nanti dimasukkan sebagai penghasilan LN dan kolom hartanya berubah

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ J N P A
L L S X D