penyertaan modal berupa BKP, apakah dikenakan PPN ?
pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; tapi jika yang menyerahkan adalah non PKP pun gak mungut PPN yang dipungut adalah jika yang menyerahkan BKP adalah PKP dan yang nerima non PKP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO