Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pembuatan bupot pph pasal 26 ebupot per 04/2017 apakah kolom TIN harus diisi? apabila tidak tahu nomor TIN WPLN bagaimana ya?


Jawaban

iya wajib diisi. apabila tidak mengetahui TIN WPLN, silakan dikonfirmasi langsung ke WPLN nya

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z U R A Y
R F T Q N