Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

bikin FP kode 08 transaksi dengan kedutaan, tapi belum ada SKB. Kan harus bikin pengganti ya.. transaksi terjadi maret. ketika bikin pengganti setelah uu hpp berlaku, tarife ikut yang mana?


Jawaban

haruse ikut yang FP normale

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C I P E
Q N W J Q