Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk efaktur 3.2 ketika membuat faktur ke kawasan bebas dan kawasan berikat harus memasukkan noor dokumen itu maksidnya bagaimana ya? dasar hukumnya ada di mana?


Jawaban

kalau kawasan berikat menggunakan nomor dokumen SPPB diatur di PMK 65/2021 untuk kawasan bebas menggunakan nomor dokumen PPBJ diatur di PMK 173/2021

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I P L G G
L L B E R