untuk wp umkm yang omsetnya belum melebihi 500jt dan melakukan transaksi kepada pemotong apakah tidak dilakukan pemotongan?
berdasar IHT UU HPP tetap dipotong dulu mas, apabila memang seharusnya tidak dipotong, berdasarkan informasi narasumber IHT, nanti akan ada mekanisme pengembalian yang lebih sederhana
ARRY MUKTI PRABOWO