kalo mau bikin backdate gini diarahkan konfirm KPP atau normatif sesuai tgl pembuatan FP aja?
Faktur pajak dibuat saat penyerahan/pembayaran mana yg terjadi lebih dulu. Jika sudah lewat, maka dianggap terlambat. Jdi saat direkam di sistem ya harusnya sesuai tanggal kapan faktur itu dibuat. Kalau rekam hari ini, tanggalnya hari ini juga. Secara aturan gaboleh backdate tanggalnya.
AHMAD ALI MURTADHO