email : mas mba mau nanya apakah permohonan yg sudah diajukan di INSW atas impor barang yg bersifat strategis dgn adanya perubahan PPN menjadi 11% akan membatalkan permohonan yg sudah diajukan?
apakah yang dimaksud WP adalah permohonan SKB PPN secara elektronik melalui SINSW sesuai ketentuan PMK-115/PMK.03/2021? Jika iya, maka seharusnya perubahan tarif PPN menjadi 11% tidak membatalkan permohonan SKB yang sudah diajukan oleh WP. Sarankan WP untuk cek status permohonan SKB-nya di laman INSW ya Mba.
NIKEN PRATIWI