Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

email : mas mba mau nanya apakah permohonan yg sudah diajukan di INSW atas impor barang yg bersifat strategis dgn adanya perubahan PPN menjadi 11% akan membatalkan permohonan yg sudah diajukan?


Jawaban

apakah yang dimaksud WP adalah permohonan SKB PPN secara elektronik melalui SINSW sesuai ketentuan PMK-115/PMK.03/2021? Jika iya, maka seharusnya perubahan tarif PPN menjadi 11% tidak membatalkan permohonan SKB yang sudah diajukan oleh WP. Sarankan WP untuk cek status permohonan SKB-nya di laman INSW ya Mba.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J E Q Q
U S​ C F L