eform 1771 untuk jenis usaha di 1771-lampiran khusus 1A diisi berdasarkan apa? Saya cek itu merupakan lampiran penyusutan dan gada jenis usaha ya mas mbaa. Dan untuk 1771-lampiran III untuk jenis pph 22 impor, nama pemotong/pemungut diisi nama perusahaan Wajib Pajak atau bagaimana? karena kalau melihat data expor dari espt 1771 untuk nama pemotong/pemungut terisi nama perusahaan WP tersebut.
1. Di lampiran khusus penyusutan gak ada pengisian jenis usaha ya, jadi sesuaikan aja dengan aktiva yang dia punya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun. 2. Nama pemotong/pemungutnya diisi sesuai pemotong/pemungutnya, misal bank devisa. Di panduan pengisian per-19/2014 ada klausul apabila pph 22 tsb setor sendiri maka nama pemotong diisi sesuai bank tempat WP setor.
AHMAD ALI MURTADHO