apabila ada OP pegawai kemenkes memberikan materi seminar di suatu perusahaan farmasi kemudia op ini menerima imbalan berupa uang, aspek perpajakannya apa ya?
kalau dia memberikan materi itu sebagai freelance/individu di luar kemenkes maka seharusnya dipotong pph pasal 21. apabila mewakili kemenkes maka tidak ada pemotongan sepanjang memenuhi kriteria badan pemerintah non subjek pajak di UU PPh
ARRY MUKTI PRABOWO