Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila ada OP pegawai kemenkes memberikan materi seminar di suatu perusahaan farmasi kemudia op ini menerima imbalan berupa uang, aspek perpajakannya apa ya?


Jawaban

kalau dia memberikan materi itu sebagai freelance/individu di luar kemenkes maka seharusnya dipotong pph pasal 21. apabila mewakili kemenkes maka tidak ada pemotongan sepanjang memenuhi kriteria badan pemerintah non subjek pajak di UU PPh

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P O K F S
C B Q P I