jika ada selisih omset pph final pp23 dan sudah tidak bisa pembetulan realisasi pph final DTP nya, berarti tinggal bayar pph terutang atas selisihnya saja kan ya kak?
benar, jika memang sudah tidak bisa dibetulkan laporan realisasinya, atas selisih pph terutang pada saat pembetulan penyetoran dianggap non DTP.
FERY DWI FEBRIANTO