apa apa aja sih yang jadi kewajiban perpajakan buat pelaku jasa outsourcing?
Dalam hal ini sebenarnya hanya bisa dijelaskan secara umum saja, kita tidak bisa menentukan secara tegas. Nanti bisa diarahkan konsultasi ke KPP. Kurang lebihnya yg dapat kita sampaikan adalah seperti ini. Pastikan lagi jasa outsourcing ini sudah ada pengertian secara ketentuan, bisa menurut UU ketenagakerjaan. Untuk unsur perpajakannya bisa ada PPN, PPh pasal 21, dan PPh pasal 23.
NATASHA GHITA DESTYVIANI