Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ganti penandatanganan espt masa PPh pasal 21, apakah harus pemberitahuan terlebih dahulu?


Jawaban

tidak diatur. sepanjang merupakan pengurus, maka silakan langsung bisa ttd spt masa pph pasal 21

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M B I I
T F X R G