PPS- Tahun 2014 ada hutang dan menggunakan sertifikat tanah yang kemudian di balik nama menjadi a/n pemberi hutang. Tahun 2019, hutang dilunasi dan sertifikat di balik nama kembali a/n WP. Jika mau ikut PPS iku yang kebijakan berapa?
menurut wp sendiri itu hartanya dianggap tahun perolehannya kapan? Yg 2014 atau 2019? Kalau 2019 masuk kebijakan 2. Kalau dianggap 2014 tapi ybs bukan wp TA, tidak dilarang juga mau ikut yg kebijakan 1.
NEYLA AFIDA