wp ada pm yang diperoleh sebelum perusahaan berdiri jdi tdk bsa dikreditkan, apakah atas pm tersebut dpt dibiayakan?
PM diperoleh sebelum perusahaan PKP. Biaya mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. Sepanjang berkaitan dengan 3M usaha, bisa dibiayakan seharusnya.
AHMAD ALI MURTADHO