Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp ada pm yang diperoleh sebelum perusahaan berdiri jdi tdk bsa dikreditkan, apakah atas pm tersebut dpt dibiayakan?


Jawaban

PM diperoleh sebelum perusahaan PKP. Biaya mengacu ke pasal 6 dan pasal 9 UU PPh sttd UU HPP. Sepanjang berkaitan dengan 3M usaha, bisa dibiayakan seharusnya.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C P H​ S I
I L C​ N K