https://twitter.com/lidiakristina7/status/1510815387775950854 kak mau nanya untuk kawasan berikat menjual aset tetap berupa mesin kepada kawasan berikat apakah PPN tidak dipungut? Tetapi mesin tidak keluar dari karena ada di tempat yg sama
jika BKP yang diserahkan masuk kriteria BKP sesuai Pasal 21 ayat (3) atau ayat (3a) PMK-65/PMK.04/2021 maka tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut
FERY DWI FEBRIANTO