DPP sesuai SE 24/2018 pabila diserahkan dalam bentuk barang
Kalau diberikan dalam bentuk barang, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dihitung berdasarkan nilai kesepakatan yang tercantum dalam perikatan. Dalam hal nilai kesepakatan tidak diketahui, maka DPP dihitung berdasarkan harga pasar.
ELFAN FAUZI AKBAR