Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah logam mulia kena PPN


Jawaban

Di UU HPP cluster PPN, emas batangan yang bukan objek (non BKP) adalah emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara. Apabila logam mulianya termasuk kategori tersebut, maka bukan objek PPN. Apabila logam mulianya tidak termasuk kategori Non BKP, kaka tetep terutang PPN nya.

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T X K H F
U T L L U