https://twitter.com/ohhawan/status/1509449246193627137 kalau seperti ini dijawab seperti apa ya mas/mba?
Meninggalkan warisan dalam artian terdapat Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang meninggal tersebut karena nanti dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang PPh yaitu WBT yg mengikuti status pewaris. Kalo memang tidak ada warisan atau ada warisan tapi sudah dibagikan, bisa ajukan penghapusan npwp sesuai pasal 34 per-04/2020.
RIGAR TABAH PRIMADANA