Kak, untuk penetapan WP NE Badan ke KPP kan jangka waktunya 5 hari kerja (di PER 04). Apakah saat ini masih ada perpanjangan penerbitan keputusan yang 15 hari kerja itu (yang karena masa pandemi)?
seharusnya masih berlaku, belum ada peraturan pemerintah yg mencabut kondisi kahar covid
RIGAR TABAH PRIMADANA