apabila perusahaan terdaftar di PMA Jakarta, akan pindah domisili apakah npwp dan kantor pajak nya kan berubah? Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih
NPWPnya tetap gak berubah, untuk WP BKM (salah satunya WP terdaftar di KPP PMA) sesuai pasal 10 ayat (1) per-07/2020 untuk pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak berdasarkan keputusan atau jabatan. Jadi apabila pindah domisili, mekanismenya perubahan data aja ya mbak diajukan ke kpp terdaftar(KPP PMA) sesuai pasal 13-16 per-04/2020.
RIGAR TABAH PRIMADANA