erdaftar sebagai WP sejak 2013, WP mempunyai harta yg perolehan 2005 yg blm dilaporkan, bisa pembetulan saja spt 2013?
kewajiban objektif subjektifny memang baru ada tahun 2013 kah? Terkait pembetulan spt, sepanjang belum diperiksa masih bisa pembetulan
SRI HARIMURTI