@kring_pajak pak/bu mao tnya , untuk kendaraan yang dipakai operasional oleh pejabat perusahaan kan kita susutkan 8 taun,tapi menurut ar pajak harus dikoreksi 50 % lagi ,lalu nilai buku yg diinput di csv pph tahunan itu yang harga nilai buku fiskal normal atau yg sudah dikoreksi
Untuk SPT Tahunan silakan diinputkan sesuai laporan keuangan komersialnya, kemudian lakukan penyesuaian fiskal di lampiran 1771-I.
ELLY KUSUMAWARDANI