Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp berada di LN lebih dari 300 masih harus lapor SPT? bukankah sudah menjadi subjek pajak LN?


Jawaban

syarat 4 dan 5 di pasal 3 ayat 1 huruf c PMK 18/2021 itu syarat yg harus dipenuhi tapi ya kalau misalnya iya, tp secara administratif dia tetep kudu ne in dulu npwp nya

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P F R L
W S Y X E