instansi pemerintah tersebut hanya memberikan surat perintah membayar yang katanya itu sudah bisa diterima negara, apakah itu bisa kita kreditkan di spt tahunan kita ya kak ?
Khusus untuk pajak yang disetor oleh Kantor-kantor pemerintah pengguna APBN melalui SPM via KPPN, NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah nomor SP2D
FITRI SETYANING PRATIWI