Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

instansi pemerintah tersebut hanya memberikan surat perintah membayar yang katanya itu sudah bisa diterima negara, apakah itu bisa kita kreditkan di spt tahunan kita ya kak ?


Jawaban

Khusus untuk pajak yang disetor oleh Kantor-kantor pemerintah pengguna APBN melalui SPM via KPPN, NTPN untuk penyetoran Pajak melalui SPM adalah nomor SP2D

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q F M D
G B Z R Y