Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyerahan yg mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan, dilakukan oleh PKP PE, apakah boleh pakai FP figunggung PKP PE?


Jawaban

Bisa, hal ini diatur pada PMK 18/2021 Pasal 80 ayat 9

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B᠎ J K X᠎ W
L​ Z M G G