jasa angkutan umum kena PPN atau tidak ya?
di UU HPP, jasa angkutan umum adalah objek PPN tapi mendapat fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan. hanya saja untuk rincian fasilitas dan mekanisme mendapat fasilitasnya bagaimana, kita belum tahu karena belum ada aturan turunan/pelaksanaannya.
ARRY MUKTI PRABOWO