Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Gula apakah termasuk PPN yang dibebaskan?


Jawaban

Secara UU HPP penjelasannya, gula tidak ada. Namun di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.010/2020 disebutkan gula termasuk tidak dikenai PPN. Siaran PERS juga gula termasuk dibebaskan. Karena PMK tsb sebelum UU HPP berlaku, dan belum dicabut juga, jadi belum ada ketentuan lebih lanjutnya, masih mengacu ke PMK tsb

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H I​ R E N
D​ N V K N