ketentuan dana yang diterima yayasan adalah bukan objek selama 4 tahun ketentuannya dimana?
kalau yang dimaksud sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan/lembaga sosial yg ada di pasal 4 ayat (3) huruf p uu hpp, ketentuan lebih lanjutnya ada di bagian kelima PMK-18/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM