Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk penyerahan emas perhiasan ppn nya bagaimana ya mas?


Jawaban

<WRAP> Penyerahan Emas Perhiasan dan / atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-30/PMK.03/2014) Besar PPN terutang

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K V N B T
D R B X E