Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mba mau nanya, NPWP badan terbit Mei 2021, selama ini jasa badan dipotong PPH 23. Dan Desember 2021 baru terima Suket PP 23 . untuk pelaporan SPT badan 2021 tetap bisa pake kredit pajak PPH 23 ya selama dpt bukti potong? https://twitter.com/febiyantos/status/1509056018759954437


Jawaban

untuk yang sudah dipotong pph 23, tetap bisa dikreditkan oleh wajib pajak di spt tahunannya.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I P Y U
J I F X​ U